JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, meyakini bukti yang dibawa KPK sudah lengkap sehingga sangat memungkinkan untuk menjerat Sofyan Basir.
"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan. Bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," ujar Kurnia saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (5/10/2019).
Kurnia mengatakan, dengan adanya vonis bebas tersebut pihaknya mendorong KPK untuk melakukan kasasi. "Untuk itu, ICW mendorong agar Jaksa KPK segera melakukan kasasi," tuturnya.
Kurnia juga menggarisbawahi, pembebasan Sofyan Basir terjadi pada saat upaya pelemahan KPK. "Penting untuk diperhatikan bahwa bebasnya Sofyan Basir terjadi di saat pelemahan KPK juga sedang berjalan," ucapnya.
"Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi. Setelah institusi KPK dilumpuhkan, saat ini para terdakwa kasus korupsi pun diberikan keringanan hukuman di persidangan," katanya.
Baca Juga : KPK Pertimbangkan Upaya Hukum Banding Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir
Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
Baca Juga : Ini Pertimbangan Hakim Bebaskan Sofyan Basir dari Semua Dakwaan
(Erha Aprili Ramadhoni)