Mahfud MD Dukung Perppu KPK, tapi Tak Bisa Paksa Presiden

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 18:47 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)
Share :

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu. Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu. Nah, kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku belum akan mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Pasalnya beleid itu saat ini sedang diuji materi di MK. Jokowi beralasan menghormati proses hukum sehingga belum akan mengeluarkan Perppu.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 1 November 2019.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya