Zoelva mengungkapkan, praktek hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan kliennya adalah, saat majelis hakim tidak memasukan bukti-bukti otentik dalam pertimbangan hukumnya. Padahal bukti yang diajukan berupa dua putusan hukum yang sudah inkracht oleh PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim PN Jakpus Dipukul Pengacara Tomy Winata, MA: Ini Penghinaan Lembaga Peradilan!
Oleh sebab itu, Zoelva berkeyakinan tindakan terdakwa tidak bermaksud menyerang lembaga peradilan tapi lebih kepada oknum hakim. Meski demikian, Zoelva menegaskan kliennya telah menyerahkan diri dan siap menerima sanksi pengadilan.
"Tentunya dengan mempertimbangkan pula sikap para oknum hakim tersebut yang tidak menjalankan proses hukum (due process of law) sebagaimana mestinya," tutupnya.
(Awaludin)