Pasca-Dilantik, Penyidik Kemenkumhan Diharapkan Tidak Ego Sektoral

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 05 November 2019 21:29 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Puluhan PPNS yang dilantik akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, dan Badan Karantina Pertanian.

“Secara de jure dan de facto, saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan, untuk mengawal peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat saudara-saudara bertugas,” kata Cahyo, Selasa, (5/11/2019).

 Baca juga: Menkumham: Pegawai Pakai Narkoba Akan Langsung Dipecat

Ia pun mengingatkan agar PPNS yang dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus, serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Selain itu, mereka harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.

“Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan,” sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya