Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Ada Bukti-Bukti yang Belum Dipertimbangkan Hakim

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 09:20 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan dirut PT PLN, Sofyan Basir, dari segala dakwaan jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK 3 Kali Kalah di Pengadilan Tipikor 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan jaksa.

Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan menteri sosial, Idrus Marham; mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih; dan ‎pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.

Baca juga: 5 Pimpinan KPK Sudah Bertemu Bahas Upaya Hukum Vonis Bebas Sofyan Basir 

Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya