Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 06 November 2019 13:01 WIB
Dinyatakan Bebas, Sofyan Basir Lambaikan Tangan saat Keluar Rutan KPK (foto: Okezone/Heru Haryono)
Share :

Kendati demikian, apabila ada dugaan pelanggaran hakim atas satu putusan hukum tertentu, masyarakat dapat melaporkannya kepada KY. Nantinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memeriksa hakim yang dimaksud.

Baca Juga: Sofyan Basir Bebas, Mahfud MD: Ya Enggak Apa-Apa 

"Kecuali kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A,B,C,D, misalnya, silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," jelas Jaja.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir pada Senin 4 November 2019. Ia dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya