Kepada petugas, id card tersebut dibelinya dari seseorang yang masih dalam pengejaran seharga Rp 130 ribu. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik kecil yang diduga berisi ganja sintetis dan uang tunai Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 368 KUHP ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut termasuk terkait penggunaan narkoba.
"Kita juga akan periksa korban apakah positif narkoba. Kita imbau berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan anggota BNN. Kalau bawa surat tugas itu yang ditugaskan oleh kami, kalau yang gak bawa surat tugas itu bodong," tutup Budi.
(Khafid Mardiyansyah)