Didi mengatakan, dana desa yang tujuannya untuk membangun dan menyejahterakan desa justru masuk ke kantong-kantong pribadi yang tidak bertanggung jawab.
“Sekali lagi jika benar adanya, langkah selanjutnya utamanya langkah hukum oleh KPK adalah harga mati. Sanksi-sanksi lain melalui Kemendagri, Menteri Desa Tertinggal harus segera dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku menerima laporan munculnya desa-desa 'siluman' di tengah derasnya anggaran dana desa dari APBN. Fenomena tersebut berpotensi pada tindak pidana korupsi. Fenomena ini pun kemudian direspons Polda Sultra dan KPK.
Baca Juga : Ironi Desa Siluman 'Pengisap' Anggaran Negara