JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi adanya informasi dugaan aliran uang suap untuk Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska dari perusahaan tersangka Bambang Irianto (BTO) di Singapura. Dugaan suap tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke Lukma Neska, hari ini.
Lukma diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES). Lukma Neska diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Managing Director PES sekaligus mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO).
"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang Irianto) di Singapura ke rekening saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Lukma Neska merupakan pemegang saham Siam Group Holding yang masih berkaitan dengan Bambang Irianto. KPK telah mencegah Lukma Neska untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 2 September 2019 terkait proses penyidikan Bambang Irianto.
Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Baca Juga : KPK Telisik Tupoksi Dirut Petral di Kasus Suap Mafia Migas
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Usut Suap Mafia Migas di Pertamina, KPK Periksa Pengusaha Lukma Neska
(Erha Aprili Ramadhoni)