Baca Juga : KPK Telisik Tupoksi Dirut Petral di Kasus Suap Mafia Migas
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Usut Suap Mafia Migas di Pertamina, KPK Periksa Pengusaha Lukma Neska
(Erha Aprili Ramadhoni)