Pengusaha Lukma Neska Ditelisik KPK soal Aliran Suap dari Eks Dirut Petral

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 21:11 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :


Baca Juga : KPK Telisik Tupoksi Dirut Petral di Kasus Suap Mafia Migas

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Baca Juga : Usut Suap Mafia Migas di Pertamina, KPK Periksa Pengusaha Lukma Neska

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya