Pengusaha Lukma Neska Ditelisik KPK soal Aliran Suap dari Eks Dirut Petral

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 07 November 2019 21:11 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi adanya informasi dugaan aliran uang suap untuk Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska dari perusahaan tersangka Bambang Irianto (BTO) di Singapura. Dugaan suap tersebut kemudian dikonfirmasi KPK ke Lukma Neska, hari ini.

Lukma diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES). Lukma Neska diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Managing Director PES sekaligus mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (BTO).

"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang Irianto) di Singapura ke rekening saksi," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Lukma Neska merupakan ‎pemegang saham Siam Group Holding yang masih berkaitan dengan Bambang Irianto. KPK telah mencegah Lukma Neska untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 2 September 2019 terkait proses penyidikan Bambang Irianto.

Dalam perkara ini, Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

KPK telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Bambang Irianto. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya