NEW YORK – Donald Trump diperintahkan oleh hakim untuk membayar USD2 juta (sekira Rp28 miliar) karena menyalahkan dana Trump Foundation (Yayasan Trump).
Melansir BBC, Jumat (8/11/2019) seorang hakim di New York telah memerintahkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk membayar USD2 juta (sekira 28 miliar) karena menyalahgunakan dana dari yayasan untuk membiayai kampanye politiknya pada 2016.
Yayasan Donald J Trump ditutup pada tahun 2018, setelah jaksa menuduhnya bekerja untuk kepentingan Trump.
Baca juga: Hadapi Sidang Pemakzulan, Trump Didoakan Puluhan Penasihat Spiritual di Gedung Putih
Baca juga: Merasa "Diperlakukan Buruk" Trump Pindahkan Kediaman Tetapnya ke Florida