Diiming-imingi Berenang, 4 Bocah Disodomi Kakek Susmanto di Menteng

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 14:35 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Salah satu korban mengeluh, kemudian orangtuanya melaporkan ke Polsek dan dilanjutkan ke Polres Jakarta Pusat," ucapnya.

Tidak berapa lama setelah laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku tidak jauh dari tempat lokasi mencabuli anak-anak tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 292 KUHP ancaman hukuman tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya