Baca Juga: Penunjukan Kabareskrim Hak Prerogatif Kapolri Jenderal Idham Azis
Untuk diketahui, dalam penujukan jabatan Kabareskrim menjadi hak preogratif Kapolri. Akan tetapi dalam penunjukan itu juga harus melewati Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) Polri.
"Insya Allah (pekan ini), itu kan hak preogratif beliau, tapi kan ada mekanismenya, harus ada Wanjakti yang dipimpin Kapolri dan staf," tutupnya.
(Edi Hidayat)