JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Keppres untuk membentuk panitia seleksi (Pansel), guna mencari pengganti hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan memasuki purnatugas pada awal Januari 2019 mendatang.
Pansel hakim konstitusi tersebut terdiri dari Harjono yang didapuk sebagai ketua pansel. Kemudian, Maruarar Siahaan, Sukma Violetta, Alexander Lay, dan Omar Sharif.
"Ini panitia yang diberikan tugas (Presiden Jokowi)," kata Harjono di Gedung Setneg, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Hakim I Gede Dewa Palguna akan pensiun pada 7 Januari 2019. Sementara, Gede Dewa diketahui telah dua periode menjabat hakim dari institusi yang menjadi "benteng" terakhir penegakan konstitusi tersebut.
"Mungkin dalam waktu yang cepat besok sudah diumumkan di media tentang syarat syarat yang akan mencalonkan diri sebagai hakim konstitusi," tutur Harjono.
Menurut dia, Pansel hakim konstitusi akan bertugas untuk mengumumkan penerimaan pendafataran calon hakim, hingga kemudian mengumumkan kepada masyarakat mengenai para calon hakim konstitusi yang ditunjuk Presiden.
"Tugas menyeleksi dan menentukan nama calon hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden," tandasnya.
(Awaludin)