Menkes Terus Melobi agar Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Bisa Disubsidi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 13 November 2019 04:01 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
Share :

JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akan terus melobi-lobi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi serta Menteri Keuangan Sri Mulyani agar bisa menyetujui pemberian subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

"Kami akan bertemu semua menteri di Sentul (besok). Bahas semuanya, supaya nyaman dan enak. Lebih bisa terlaksana semua keinginan luhur pemerintah," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2019.

Baca juga: Iuran Naik 100 Persen, Peserta BPJS Berbondong-bondong Turun Kelas dan Mundur 

Ia berharap Menko PMK dan Menkeu bisa mendukung keputusan Kementerian Kesehatan agar iuran BPJS Kesehatan kelas lll tetap sebesar Rp25.500 per bulan dengan bantuan subsidi pemerintah.

"Kami akan berkoordinasi yang terbaik lah. Apa yang akan dihasilkan berdasarkan keputusan rapat antara Komisi IX dan intern kementerian, termasuk dengan Kemenko PMK. Itu sudah helas sekali keputusannya, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpres Nomor 75," terangnya.

Menko PMK dan Menkeu diyakini akan tetap menjalankan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019.

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus 6 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Dikenali 

Dalam beleid itu, iuran kelas III kelompok mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan Rp42.000 per bulan per jiwa.

"Jadi seharusnya, sebaiknya kalau saya dengan Bu Menteri Keuangan ya jalan terus saja perpres dan itu kan sudah dipertimbangkan dari berbagai sisi," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi, Senin 11 November 2019.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya