JAKARTA - Terdakwa kasus suap jual beli jabatan Romahurmuzy atau yang akrab disapa Romi membantah bahwa dirinya mendapat fasilitas kamar hotel oleh mantan Kepala Sub-bagian Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur Markus Firdaus.
"Dibayarkan oleh staf saya di DPR," kata Romi saat memberikan keterangan di sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sebelumnya Markus mengaku bahwa anak buahnya bernama Mufli diperintah untuk membayari hotel yang ditempati oleh mantan Ketua Umum PPP, M Romahurmuzy (Romi). Hotel itu merupakan lokasi dimana Romy ditangkap KPK.
Akan tetapi saat ditanya siapa stafnya yang membayar kamar hotel tersebut, Romy mengaku lupa. "Saya belum tahu siapa yang bayar yang mulia," tuturnya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Romi: Saya Dijebak
Soal bayaran hotel tersebut terungkap ketika majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri membacakan berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP tersebut ada pernyataan bahwa Mufli diperintah oleh Haris Hasanudin menyiapkan akomodasi kedatangan tamu. Ia kemudian menanyakan kebenaran BAP tersebut.
"Benar," kata Markus menjawab pertanyaan Fahzal.
Namun kata Markus dirinya tidak mengetahui bahwa kamar tersebut dipesan untuk Romy. Belakangan dirinya baru tahu bahwa kamar tersebut untuk Romy setelah kena OTT KPK, sebab perintah pemesnan kamar itu bukan darinya melainkan dari Haris.
"Haris langsung ke Mufli, seharusnya lewat saya dari kabag TU ke kami dan staf," tutur Markus
Fahzal kemudian kembali bertanya apakah kamar itu dipesan untuk Romy seharga 12 juta yang nantinya akan digantikan oleh Muafaq.
"Saudara Mufli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp12 juta. Saudara Mufli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?," tanya Fahzal.
"Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Romahurmuzy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
(Edi Hidayat)