Fahzal kemudian kembali bertanya apakah kamar itu dipesan untuk Romy seharga 12 juta yang nantinya akan digantikan oleh Muafaq.
"Saudara Mufli menyampaikan kepada saya ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp12 juta. Saudara Mufli mengatakan rencananya akan menganti uang tersebut adalah saudara Muafaq. Siapa itu Muafaq?," tanya Fahzal.
"Benar, Muafaq (Wirahadi) itu karyawan Kemenag, (mantan Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Romahurmuzy didakwa bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Pemberian itu dilakukan untuk memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti Haris. Di perkara ini, Haris telah dinyatakan terbukti bersalah. Haris telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
(Edi Hidayat)