Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 03:31 WIB
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (Foto: Dok Okezone/Fadel Prayoga)
Share :

Sebelumnya seorang warga bernama Sugiyanto melaporkan William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta karena melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.

Baca juga: Polemik Lem Aibon Rp82,8 Miliar, Ketua KPK: Pasti Ada Kesalahan Input 

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," kata Sugiyanto.

Dia mengatakan rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih pembahasan forum DPRD DKI dan kepala daerah dibantu perangkat daerah.

Baca juga: Polemik Lem Aibon, Tina Toon: Bahas Anggaran Rakyat Bukan Seperti Isi Voucher Pulsa 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya