JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Imigrasi untuk mencegah dua petinggi PT Cirebon Power bepergian ke luar negeri, agar memudahkan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
Keduanya yakni, Presiden Direktur PT Cirebon Power, Heru Dewanto dan Direktur Corporate Affairs Cirebon Power, Teguh Haryono.
Baca juga: Uang Korupsi Eks Bupati Cirebon Diduga Mengalir ke Acara PDIP
Heru Dewanto dan Teguh Haryono dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 1 November 2019, terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi Sunjaya Purwadisastra.
"KPK mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN, Bupati Cirebon, yaitu Heru Dewanto dan Teguh Haryono," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Sunjaya Purwadisastra di KPK (Okezone)