Kayis meminta izin, karena memindahkan jaringan internal di kantor Duta tak mudah. Imbasnya, Duta Masyarakat tidak bisa terbit dalam waktu yang tidak ditentukan.
AJI Surabaya menuntut kepolisian meminta maaf atas tindakan yang berlebihan dengan memborgol Kayis. “Meminta kepada Kapolrestabes Surabaya untuk menindak anggotanya yang bersikap secara berlebihan dalam menangani peristiwa eksekusi Gedung Astranawa,” ujar Miftah.
AJI meminta kepada siapapun untuk menjaga marwah kebebasan pers, demi jaminan hak informasi publik.
“AJI Surabaya bersolidaritas kepada seluruh awak Duta Masyarakat yang sampai saat ini berusaha memulihkan kembali aktivitas keredaksiannya.”
(Salman Mardira)