Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp10 miliar. Suap itu berkaitan dengan pengurusan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Suap yang diberikan Herry Jung kepada Sunjaya untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT. MIM (Milades Indah Mandiri). Pengurusan surat itu untuk memanipulasi adanya pengerjaan jasa konsultansi proyek PLTU 2 Cirebon.
Atas perbuatannya, Herry Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)