Polisi Bongkar Pabrik Handphone Rekondisi di Tangerang

Isty Maulidya, Jurnalis
Senin 18 November 2019 02:28 WIB
Polresta Tangerang saat jumpa perihal penggerebekan HP rekondisi (foto: Okezone.com/Isty)
Share :

"Ada sekitar 1.697 unit yang diamankan. Omset yang mereka dapat ini cukup besar dengan Rp150 juta per bulan. Pemasarannya mereka ini lewat toko online" kata Ade Ary.

Sementara, kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tangerang yang nantinya akan dikenakan pasal pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 dan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kemudian Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 Undang-Undang Perindustrian serta Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman untuk para tersangka di atas 5 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya