Indonesia Tegas Tolak Pernyataan AS soal Permukiman Yahudi di Tepi Barat Tidak Ilegal

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 21:17 WIB
Seorang mengibarkan bendera Palestina di Jakarta dalam aksi bela Palestina bentuk. Foto/Okezone
Share :

“Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina,” tambah pernyataan Kemenlu.

PBB juga menganggap permukiman Yahudi di daerah pendudukan sebagai ilegal di bawah hukum internasional. 

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan status Tepi Barat adalah sesuatu yang harus dinegosiasikan oleh warga Israel dan Palestina.

"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat telah menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo melansir BBC.

"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," tambahnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya