“Indonesia mendesak masyarakat internasional bersatu untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina,” tambah pernyataan Kemenlu.
PBB juga menganggap permukiman Yahudi di daerah pendudukan sebagai ilegal di bawah hukum internasional.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan status Tepi Barat adalah sesuatu yang harus dinegosiasikan oleh warga Israel dan Palestina.
"Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat telah menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional," kata Pompeo melansir BBC.
"Menyebut permukiman sipil (yang dibuat Israel) melanggar hukum internasional tidak berhasil. Itu tidak mewujudkan perdamaian," tambahnya.
(Rachmat Fahzry)