Tendang Polisi saat Ditangkap, Maling Motor Ambruk Ditembak

Avirista Midaada, Jurnalis
Selasa 19 November 2019 02:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

"Tersangka ini berbagi peran ada dua orang yang beraksi. Pelaku S ini merusak kunci pagar dan kunci sepeda motor dengan kunci T berbagai ukuran. Jadi bisa merusak kunci gembok yang besar juga," beber Dony.

Kepolisian sendiri masih menyelidiki kaitannya kedua pelaku dengan jaringan pencuri sepeda motor lainnya di Malang raya. "Kalau masalah apakah ada kaitannya dengan pelaku lainnya. Kami masih mendalaminya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, S kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pelaku S kita jerat 5 tahun penjara. Sementara satu pelaku lainnya masih kita buru,"pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya