Hari Ini, Pengemudi yang Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu

Fadel Prayoga, Jurnalis
Rabu 20 November 2019 06:01 WIB
Ilustrasi Pengguna Sepeda (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan terhitung mulai Rabu 20 November 2019 akan dilakukan penilangan kepada pengendara motor yang melintas di jalur sepeda. Pihaknya akan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menindak para pelanggar tersebut.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang akan diterapkan kepada para pelanggar adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tannggal 20 November dan oleh sebab itu penegakan hukum berlaku efektif," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (20/1/2019).

Baca juga: Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu, Perhatikan Markah Jalannya

Syafrin menyebutkan berdasarkan regulasi tersebut bagi pelanggar rambu-rambu termasuk marka jalur sepeda khusus akan didenda sanksi Rp500 ribu. Kata dia, pengendara bermotor diwajibkan untuk memprioritas pejalan kaki dan sepeda.

"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya.

Sebelumnya, jalur sepeda dibuat sepanjang 63 km di tahun 2019. Pembangunan ini dibagi ke tiga fase. Fase pertama sepanjang 25 kilometer, kedua 23 km, dan ketiga 15 km.

Fase pertama akan meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.

Fase kedua mencakup Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Lalu fase ketiga meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Desain trek sepeda ketiga fase tersebut rencananya akan selesai pada 19 November mendatang. Fase pertama sudah diuji coba hari ini dengan melakukan konvoi bersepeda dari stadion velodrome, Jakarta Timur ke Balai Kota, Jakarta Pusat.

Rencananya, sepanjang jalur sepeda itu akan dipasang pembatas menggunakan marka atau kreb. Tujuannya agar pesepeda terlindungi karena jalurnya bersebelahan dengan jalur kendaraan bermotor.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya