JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hari ini belum ada penindakan berupa tilang terhadap kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda Ibu Kota. Pihaknya pun masih menunggu penerbitan peraturan gubernur tentang jalur sepeda.
"Belum ada penindakan (penilangan). Menunggu pergubnya," ujar Syafrin, Rabu (20/11/2019).
Baca juga: Petugas Dishub DKI Berjaga, Ojol Dilarang Naik-Turun Penumpang di Jalur Sepeda
Sementara Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya telah menandatangani peraturan tersebut. Namun, ia tidak bisa memastikan apakah Gubernur Anies Rasyid Baswedan juga sudah menandatanganinya.
Yayan menjelaskan, jikalau peraturan tersebut sudah ditandatangani Gubernur Anies Baswedan, maka akan diberi nomor oleh biro umum, setelah itu dikembalikan ke biro hukum untuk proses pembuatan undang-undangnya.
"Sesudah ditandatantani Pak Gubernur, diberikan nomor, penomoran oleh biro umum. Nah setelah diberi penomoran, biro umum menyampaikan ke biro hukum untuk proses pengundangan. Nanti diundangkan oleh biro hukum, mulailah berlaku," papar Yayan ketika berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tim Lintas Jaya Dibentuk untuk Menindak Pelanggar Jalur Sepeda
Adapun jalur sepeda yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun ini sepanjang 63 kilometer. Pembangunan dibagi dalam tiga fase. Fase pertama 25 km, pase kedua 23 km, dan pase ketiga 15 km.
Fase pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.