"Karena ini ada perdanya, ada pergub mengenai ikon yang mengikat semua ornamen Jakarta. Jadi jadi rumah susun harus nampak ornamen betawinya," ungkapnya.
"Jadi rumah susun ke depan harus ada gigi balangnya paling tidak, harus ada ondel-ondel, pintu gerbangnya harus mencerminkan kearifan lokal," tutup Rahmat.
Sekadar diketahui, Bapemperda akan menggodok 52 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Adapun, rinciannya antara lain adalah 27 Raperda usulan dari eksekutif, sedangkan 25 lainnya Raperda usulan legislatif.
Selain Bamus Betawi, masyarakat diundang untuk menyampaikan usulan dan akan dimasukan ke dalam rangka penyusunan Propemperda 2020, adalah YLKI, dan unsur mahasiswa.
(Awaludin)