MALANG - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Malang, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi lantaran enggan diputus kekasihnya. Alhasil, ia mengancam akan menyebarkan belasan video porno bersama pacarnya itu.
Mahasiswa bernama Ammar Rakha Rizqi (22) asal Wonogiri, Jawa Tengah ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota setelah diadukan oleh kekasihnya berinisial DR (22) yang juga asal Wonogiri.
"Jadi korban berinisial DR dan pelaku ARR ini menjalin hubungan asmara. Di sana keduanya sudah berhubungan badan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka," ujar Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, saat rilis di Mapolres Malang Kota, Jumat (22/11/2019).
Karena merasa lelah dan terlecehkan, DR meminta untuk mengakhiri hubungan asmaranya dengan Ammar. Namun hal ini membuat tersangka jengkel dan berulang kali mengancam korban akan menyebarkan video porno keduanya.
"Korban ini dipaksa terus berhubungan badan meski tidak mau. Karena diancam (videonya disebarkan-red) oleh tersangka, korban DR ini terus meladeni permintaan berhubungan badan dengan tersangka," lanjut Dony.
Asmara yang dijalani tersangka dan korban selama delapan bulan ini akhirnya kandas setelah korban mengadukan perbuatan Ammar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota.
Ammar pun diringkus di kosnya di kawasan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lowokwaru, Kota Malang. Di kos tersangka inilah keduanya melakukan hubungan badan.
"Korban selama 8 bulan berpacaran ini telah diajak beberapa kali berhubungan badan dan divideokan oleh pelaku. Total ada 14 video yang disimpan tersangka dan sudah di-copy di flashdisk. Tiga bulan terakhir ini korban telah jengah dengan tersangka sehingga mengadu ke kita dan ditindaklanjuti," imbuh Dony.