Polisi menjerat AS dengan Pasal 310 Juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," kata Hari.
Kecelakaan Toyota Land Cruiser dikemudikan AS terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam. Mobil itu menabrak trotoar di Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua. Dua PKL yang berada di lokasi jadi korban.
Satu di antaranya M Mustofa meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi Rupin mengalami luka berat.
(Salman Mardira)