Tabrak 2 PKL di Kota Tua, Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 24 November 2019 13:51 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Polisi menjerat AS dengan Pasal 310 Juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," kata Hari.

Kecelakaan Toyota Land Cruiser dikemudikan AS terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam. Mobil itu menabrak trotoar di Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua. Dua PKL yang berada di lokasi jadi korban.

Satu di antaranya M Mustofa meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi Rupin mengalami luka berat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya