Tabrak 2 PKL di Kota Tua, Pengemudi Toyota Land Cruiser Ditahan Polisi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Minggu 24 November 2019 13:51 WIB
ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Polisi menetapkan sopir mobil Toyota Land Cruiser berinisial AS jadi tersangka usai menabrak dua pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat yang satu di antaranya tewas. AS langsung ditahan petugas.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

“Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak pasca-kejadian," kata Hari kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Ilustrasi (Shutterstock)

AS sendiri mengalami luka-luka cukup parah akibat kejadian tersebut. Tapi, statusnya tetap ditahan. "Sudah ditahan,” ujarnya.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 310 Juncto Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Karena menyebabkan korban kehilangan nyawa," kata Hari.

Kecelakaan Toyota Land Cruiser dikemudikan AS terjadi pada Kamis 21 November 2019 malam. Mobil itu menabrak trotoar di Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua. Dua PKL yang berada di lokasi jadi korban.

Satu di antaranya M Mustofa meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lagi Rupin mengalami luka berat.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya