JAKARTA – Polisi menetapkan sopir mobil Toyota Land Cruiser berinisial AS jadi tersangka usai menabrak dua pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Jalan Pintu Besar Utara, Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat yang satu di antaranya tewas. AS langsung ditahan petugas.
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan, AS ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
“Sopir mobil sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak pasca-kejadian," kata Hari kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
Ilustrasi (Shutterstock)
AS sendiri mengalami luka-luka cukup parah akibat kejadian tersebut. Tapi, statusnya tetap ditahan. "Sudah ditahan,” ujarnya.