JAKARTA - Kuasa hukum Tomy Winata (TW), Maqdir Ismail menilai bahwa eksepsi pemilik PT Geria Wijaya Prestige (GWP) atau Hotel Kuta Paradiso Bali, Harijanto Karjadi yang berstatus terdakwa tidak cermat dan tak masuk logika hukum. Hal itu disampaikan Maqdir menanggapi eksepsi terdakwa dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 19 November 2019 lalu.
“Kronologi yang disampaikan dalam nota keberatan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi karena piutang yang dialihkan oleh BPPN kepada PT MAS hanyalah tiga piutang dari kreditur yang berada di bawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank PDFCI, Bank Rama, dan Bank Dharmala,” ucap Maqdir, dalam siaran persnya kepada Okezone, Senin (25/11/2019).
Ia menjelaskan, kliennya membuat laporan lantaran telah menjadi korban tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa. Kliennya lanjut Maqdir, selaku kreditur PT GWP memiliki kepentingan. Akibat tindak pidana yang dilakukan, aset yang digunakan sebagai jaminan utang pun menjadi hilang atau berkurang. Sehingga, kliennya lanjut Maqdir, mengalami kerugian sekitar USD20 juta.
"Sehingga, laporan yang dibuat oleh klien kami telah memenuhi pengertian Pasal 108 ayat (1) KUHAP juncto Pasal 1 angka 24 KUHAP tersebut.
Maqdir menjelaskan, perihal gugatan kliennya terhadap PT GWP terkait dengan wanprestasi, itu tidak ada relevansinya dengan perkara/laporan pidana tentang memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik (Pasal 266 KUHP) dan penggelapan sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan utang (Pasal 372 KUHP) sehingga perkara pidana tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan.
Baca juga: Polri Bantah Jemput Paksa Buronan Hartono Tanpa Izin Otoritas Singapura
"Adanya perkara perdata yang diajukan oleh klien kami terhadap GWP tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghentikan atau menunda proses pidana karena gugatan yang diajukan tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan," kata Maqdir.
Dalam perkara ini lanjut dia, juga tidak menyangkut mengenai sengketa kepemilikan, melainkan tentang dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan sertifikat tanah yang digunakan sebagai jaminan utang.
Sedangkan perihal proses pidana yang sedang berlangsung ini kata Maqdir, pihak terlapor Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi-red) sebenarnya telah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada September 2018 silam terhadap Kapolri dan Direskrimsus Polda Bali. Namun, hukum memutuskan menolak gugatan praperadilan itu dan memenangkan Polda Bali dengan nomor register 100/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.tgl 17 September 2018.