MAKASSAR - Informasi mundurnya ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) Misnah Attas dari jabatannya sempat simpang siur.
Sekaitan dengan itu, pihak KPU Sulsel akhrinya menggelar jumpa pers di Aula Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu sore (24/11/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sulsel Fatmawati Rahim membeberkan kronologi pengunduran diri Misna Attas. Ia mengatakan Misnah terlebih dahulu mengirimkan surat permohonan pengunduran diri kepada KPU RI sejak Selasa (19/11/2019) lalu.
"Untuk permohonan pengunduran dirinya pada 19 November. Benar bahwa Bu Misnah telah mengundurkan diri. Bu Misnah bersurat ke KPU RI," kata Fatmawati.
Lebih lanjut dikatakan, kemudian pada Jumat (22/11/2019), Misnah yang masih menjabat sebagai ketua KPU Sulsel, mengundang seluruh komisioner untuk melakukan rapat pleno.
"Pada rapat pleno itulah beliau menyampaikan secara resmi pengunduran dirinya sebagai ketua," lanjutnya.
Karena tak boleh ada kekosongan dan kinerja KPU, kata Fatmawati maka dirinya diangkat jadi PLT untuk mengisi kekosongan demi kelangsungan kerja-kerja KPU.