KPK Kaget saat Tahu Annas Maamun Diberi Grasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 26 November 2019 19:43 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto menjelaskan bahwa pengurangan masa tahanan satu tahun itu dilatarbelakangi faktor kemanusiaan.

"Berikut alasan pemohon an. H. Annas Maamun mengajukan grasi dengan alasan kepentingan kemanusiaan, berdasarkan Permenkumham no.49 tahun 2019 tentang tata cara permohonan grasi," kata Ade kepada Okezone, Jakarta.

Dalam pertimbangannya antara lain, Annas Maamun yang sudah berusia diatas 70 tahun. Mengingat, saat ini dia sudah menginjak umur 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan.

"Sebagaimana alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasinya sebagai berikut, karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," tutur Ade.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya