JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengesahkan kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sebesar Rp87.956.148.476.363. Pengesahan itu diambil dalam rapat badan anggaran (Banggar) DPRD bersama Pemprov DKI.
"Pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp87,956,148,476,363 disahkan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi sembari mengetuk palu di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Dalam anggaran sebesar itu, target pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2020 dipatok sebesar Rp57.561.162.309.490. Jumlah itu naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp 44 triliun.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta 13 Sungai di Jakarta Dikelola Pemprov