Beberapa mata anggaran yang dinaikkan adalah pajak parkir yang awalnya sekira Rp1,1 triliun menjadi Rp1,35 triliun. Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor semula Rp1,350 triliun menjadi Rp1,4 triliun serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari Rp5,8 triliun menjadi Rp5,9 triliun.
"Ini semua dinaikan artinya dewan memberikan semangat kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bisa mendongkrak kembali pendapatan kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pajak dan Retrebusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin meminta dukungan dari jajaran parlemen Kebon Sirih terkait target PAD tahun 2020 yang dinaikkan.
"Ada empat langkah yang akan dilakukan dalam upaya peningkatan penerimaan pajak tahun 2020 yakni penerapan online sistem, pemutakhiran database seluruh jenis pajak daerah, fiskal kadaster dan kesepakatan bersama Kejati DKI terkait penagihan aktif pajak," ujarnya.
(Edi Hidayat)