JATAM bersama LBH Makassar, mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda Sultra agar menghentikan seluruh proses hukum 27 warga Wawonii yang dilaporkan pihak PT GKP, serta bebaskan segera warga yang ditangkap polisi.
Mereka juga mendesak Komnas HAM, segera membuka ke publik rekomendasi kepada Polda Sultra terkait pelanggaran HAM dan kriminalisasi warga Wawonii yang memperjuangkan lingkungan hidup dan mempertahankan hak kepemilikan atas tanahnya masing-masing.
Selain itu juga meminta Komnas HAM, segera berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sultra, untuk menghentikan seluruh proses hukum kepada warga. Mengingat keberadaan PT GKP dan terminal khusus yang dibangun di pulau Wawonii diduga cacat administrasi dan tidak memiliki izin lingkungan.
JATAM pun meminta Komnas HAM untuk ‘memerintahkan’ Kapolda Sultra agar membebaskan Jasmin dari tahanan, sebab, laporan itu bersumber dari perusahaan tambang yang diduga ilegal, cacat administrasi.
Baca Juga: 4 Penambang Emas Ilegal di Bogor Tewas, Diduga Hirup Gas Beracun
Komnas HAM juga diharapkan mengumumkan kepada publik, bahwa Jasmin adalah pejuang lingkungan hidup, dan untuk itu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Mereka meminta Kapolda Sultra dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk bebaskan segera Jasmin, hentikan proses hukum. Sebab, Jasmin murni memperjuangkan lingkungan hidup, yang dikategorikan Anti Slapp (strategic Lawsuit Against Public Participation), sebagaimana amanat Pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terakhir, mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memidanakan PT GKP yang menambang di pulau kecil Wawonii, serta segera segel terminal khusus (tersus) yang dibangun pihak perusahaan.
(Fiddy Anggriawan )