"Satu lagi ada kasus di daerah. Saya kira informasi itu juga sudah terbuka ya tapi identifikasi yang disebutkan pimpinan tadi dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III ada sekitar empat," ujar Febri.
Landasan SP3 lantaran tersangka meninggal dunia, dikatakan Febri tertuang dalam klausul KUHP Pasal 77. Proses penuntutan tidak bisa terlaksana apabila seseorang telah wafat.
Baca Juga : KPK Geledah Rumah Bupati Lingga
"Jadi secara otomatis kasus itu akandihentikane khusus untuk perkara yang terkait dengan tersangka kecuali ada misalnya pelaku-pelaku yang lain itu beda lagi aturannya," ucap Febri.
"Jadi poinnya lebih pada perkaranya tidak dilanjutkan lagi karena tsk-nya meninggal dunia karena kami tidak pernah tahu ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka Kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meninggal dunia seperti yang terakhir dalam pengembangan kasus Lapas Sukamiskin ya beberapa waktu setelah penetapan tersangka ada informasi baru yang kami terima," tambah Febri.
(Angkasa Yudhistira)