Soal Reuni Akbar, PA 212 : Kecurigaan Wamenag Tak Beralasan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 28 November 2019 07:47 WIB
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif. (Foto : Okezone.com)
Share :

Menurut Zainut, reuni 212‎ hukumnya mubah atau tidak dilarang. Namun juga, tidak ada unsur yang mewajibkan umat Islam untuk datang ke acara tersebut.

"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran juga tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa, tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," ujarnya.


Baca Juga : Kemenag Persilakan Reuni 212 Asal Tidak Membawa Isu Provokasi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya