Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Divonis 3 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 01:07 WIB
ilustrasi
Share :

Atas perbuatannya, Sendy dan Alfin terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sendy, Hary dan Raymond mendirikan perusahaan Chaze Trade Ltd yang berlokasi di apartemen Sahid Sudirman, Jakarta Pusat. Namun, perusahaan tersebut mengalami kerugian dan tutup karena Raymond terjerat masalah hukum. Sendy pun melaporkan Hary dan Raymond ke Polda Metro Jaya.

Arih Wira kemudian ditunjuk jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Selanjutnya, Sendy dan Alfin menemui Arih Wira di gedung Kejati DKI untuk berkenalan dan berkoordinasi perkara Hary Suwanda dkk.

Hakim mengatakan Alfin Suherman meminta bantuan kepada Tjhin Tje Ming alias Aming agar dikenalkan Agus Winoto dengan maksud berkas perkara Hary Suwanda dkk mendapat perhatian khusus. Menindaklanjuti permintaan tersebut, Aming meminta Alfin Suherman menemui Yuniar Sinar Pamungkas selaku Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pindana Umum Lain Kejati DKI Jakarta.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya