Syarat Dukungan 30 Persen Tak Diberlakukan untuk Pendaftaran Caketum Golkar

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 19:50 WIB
Partai Golkar (Foto: Okezone)
Share :

Nantinya, Mekeng menyerahkan sepenuhnya kepada peserta apakah peserta Munas yang terdiri dari DPD tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota dan Ormas Golkar, memberikan dukungan melalui pernyataan terulisnya ataupun pemilihan langsung.

“Waktu rapat pleno itu kan diputuskan, biarkan nanti peserta munas yang akan menetapkan mekanisme pemilihan, itu mekanisme di rapat pleno kemarin," ujarnya.

Oleh sebab itu, Mekeng menekankan jika syarat 30 persen dukungan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar. Namun, tinggal bagaimana memaknai apakah pemilihan langsung itu pakai surat tertulis atau langsung surat di bilik.

"AD/ART. Ada, 30 persen harus mendapat dukungan 30 persen dan ada juga di Pasalnya ART Pasal 50 itu disampaikan secara langsung," tegas Mekeng.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya