Erna juga menjelaskan bahwa sang ibu kandung masih bisa mengambil kembali bayi tersebut jika memang menginginkan.
"Nanti kalau memang ada orang tua dari bayi tersebut merasa dia membuang dan ternyata dia punya rasa keibuan untuk mengambil bayi tersebut, mungkin bisa berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dari kepolisian," jelasnya.
Baca Juga : Pemuda Mabuk Ancam Jamaah Masjid Pakai Parang saat Maulid Nabi
Namun, lanjut Erna, jika dalam penyelidikan memang terbukti orangtua kandung sengaja membuang bayi tersebut, maka proses hukum tetap akan berlaku.
"Kita masih mencari dan melakukan penyelidikan terhadap orangtua si bayi. Sementara itu kalau ternyata dia memang sengaja membuang kita bisa pidanakan," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)