KOBAR - Seorang pemuda berinisial KH (25) ditangkap polisi setelah mengancam jamaah masjid dengan parang, di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah. KH dengan kondisi yang mabuk berat mengancam jamaah Masjid Baiturahman di Desa Sungai Kapitan.
“Masyarakat tengah melaksanakan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, di tengah berlangsungnnya acara, tiba-tiba pelaku yang dipengaruhi minuman beralkohol jenis arak masuk ke dalam masjid berteriak-teriak sambil mengacungkan senjata tajam berupa parang,” kata Kapolsek Kumai, Iptu Ancas A. Nirbaya, Kamis (29/11/2019).
Hal itu membuat sejumlah jamaah lari ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumai.
“Tak berapa lama petugas langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sebilah parang tanpa perlawanan," sambungnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(Awaludin)