BK DPRD DKI: Bongkar Anggaran Lem, William PSI Langgar Tata Tertib

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 29 November 2019 10:31 WIB
Politikus PSI William Aditya Sarana. (Foto: Dok Sindonews)
Share :

JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dinilai telah menyalahi tata tertib setelah membongkar anggaran lem aibon sebesar Rp82 miliar ke media sosial. Hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.

Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menjelaskan, berdasarkan tata tertib, anggota DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI itu merupakan mitra. Seharusnya, kata dia, jika menemukan kasus seperti itu ditegur langsung saja gubernur atau kepala dinasnya.

Baca juga: Unggah Anggaran Lem, William PSI Terancam Tiga Sanksi 

Selain itu, William dinilai tidak proposional untuk mengunggah anggaran janggal ke media sosial karena dia anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, padahal yang diunggahnya terkait Komisi E.

"Ada kekeliruan kecil, karena (William) dianggap tidak proposional saja mungkin. Laporan yang kami buat seperti itu. Soal nanti sanksinya dalam bentuk teguran, tertulis, atau lisan itu urusan pimpinan (DPRD DKI)," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (28/11/2019).

Baca juga: Politikus PSI Dilaporkan Usai Unggah Anggaran Lem Aibon Dinilai Salah Alamat 

Menurut dia, William harus sadar bahwa anggota parlemen di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota tidak seperti DPR RI.

"Kalau anggota DPR pusat kan berseberangan dengan pemerintah pusat, tapi kalau DPRD kan enggak. Setelah dilantik gubernur/wali kota/bupatinya, maka semuanya menjadi mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya