JAKARTA - Komite Nasional Papua Barat (KNPB) angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang berencana untuk memasukkan semua pelanggaran HAM di Papua melalaui pengadilan atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Ketua 1 KNPB Warpo Sampari Warik Wetipo mengatakan, pemerintah harus menuntaskan perkara HAM di Papua secara menyeluruh. Sebab semua pelanggaran HAM di Papua merupakan pelanggaran HAM berat.
"Ya semuanya itu pelanggaran HAM berat semua yang ada di Papua. Tidak ada yang skalanya kecil. Jadi itu, kalau mau kita selesaikan tidak bisa lompat-lompat, harus selesaikan satu per satu," kata Warpo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/12/2019).
Menurutnya rencana pemerintah yang memasukkan pelanggaran HAM ke dalam agenda KKR tidak tepat. Ia menginginkan negara menyelesaikan dengan cara mengadili pelaku dengan secara hukum.
"Kalau tidak melalui proses hukum itu kan sama saja negara hanya mencuci tangan lewat KKR. Dia tidak serius untuk selesaikan, supaya di kemudian hari itu tidak ada yang ingat-ingat memori HAM masa lalu," ungkapnya.
Bagi Warpo, pelaku pelanggaran HAM wajib dihukum. Pemerintah tidak boleh memberikan kebal hukum kepada pelaku, sekalipun mereka aparat TNI atau Polri.
Diketahui, Mahfud menjelaskan penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Papua bisa diselesaikan melalui beberapa opsi. Salah satunya lewat KKR. Hal itu disampaikannya pasca melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Papua di Jayapura, Sabtu 30 Desember 2019 kemarin.
Setidaknya ada 12 kasus pelanggaran HAM yang dipetakan Mahfud dan tokoh masyarakat Papua untuk diselesaikan lewat KKR. Temasuk di antaranya kasus Wamena berdarah.
"Rekonsiliasi bukan berarti pemerintah ingin menghilangkan jejak. Kan awalnya sudah dicek faktanya dulu supaya jejaknya jelas. Tapi kita harus menentukan titik berhenti untuk bersatu juga," terangnya.
(Khafid Mardiyansyah)