Dalam kasus ini, Bambang diduga telah menerima uang senilai USD2,9 juta dari proses mafia migas tersebut. Aliran dana itu diterima Bambang melalui perusahaan yang didirikannya Siam Group Holding Ltd yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.
Baca Juga: KPK Telisik Tupoksi Dirut Petral di Kasus Suap Mafia Migas
Dana tersebut diduga kuat berasal dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fid)
(Amril Amarullah (Okezone))