KPK Sarankan Menteri Jangan Rangkap Jabatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 21:27 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kabinet Indonesia Maju diisi oleh beberapa tokoh dan sejumlah ketua umum partai politik, seperti Plt Ketum PPP Suharso Suharso Monoarfa (Menteri PPN/Kepala Bapennas), Ketum Golkar Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian), dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menilai, pimpinan partai politik yang berada di eksekutif memiliki potensi risiko benturan dengan kepentingan.

"Itu sebabnya, dipahami ada menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima dana dari APBN," kata Saut kepada wartawan, Senin (1/12/2019).

 Baca juga: Menteri Jokowi Rangkap Jabatan Jadi Ketua Partai, Ini Tanggapan Sandiaga Uno

Diketahui, dalalm Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara melarang seorang menteri rangkap jabatan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 34 menyebutkan sumber keuangan partai politik antara lain bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kata Saut, pembantu presiden jangan mencari cara agar bisa berkuasa di partai politik, karena undang-undang jelas-jelas melarang rangkap jabatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya