KPK Sarankan Menteri Jangan Rangkap Jabatan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 21:27 WIB
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (foto: Okezone)
Share :

"Ada dasar peraturan perundang-undangnya, ya di ikuti saja itu, patuhi saja itu," tegasnya.

 Baca juga: Jokowi Bolehkan Ketum Parpol Jabat Menteri, Ini Alasannya

Sementara itu, Pengamat politik Ichsanuddin Noorsy menyoroti rangkap jabatan Airlangga Hartarto. Ia menilai rangkap jabatan seorang Menko Perekonomian dengan ketum parpol menjadi kekeliruan dalam sistem kabinet yang dipakai Presiden Joko Widodo.

"Masa struktur pemerintah digabung menjadi struktur politik, jadi rusak sistem ini. Ketum sekaligus jadi Menteri Ekonomi. Ini salah sistem. Mestinya diperbaiki oleh pemimpinnya, perbaiki dulu iklim sosial politik untuk melahirkan iklim ekonomi yang sehat," kata Ichsanuddin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya