SURABAYA – Kedua tersangka kasus narkoba ditembak mati anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditembak karena melawan petugas saat pengungkapan kasus narkoba di kawasan Sukomanunggal Surabaya, Jatim.
Kedua tersangka tersebut berinisial TG (34) warga Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo dan DS (26) warga Malang. Kini kedua jenazah berada di kamar mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho, menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan tiga tersangka asal Batam (MD, AM, dan MN) yang diamankan anggota Satresnarkoba pada 18 November 2019. Saat itu barang bukti yang diamankan 7 kg sabu.
"Kemudian diketahui akan ada pengiriman sabu lagi dari Malaysia melalui jalur Batam yang diduga dikendalikan napi di lapas Madiun," kata Sandi pada wartawan di depan kamar mayat RSU dr Soetomo Surabaya, Senin (2/12/2019).
Menurut Sandi, petugas mendapat informasi pengiriman sabu sebanyak 10 kg lewat jalur Batam ke Surabaya dibatalkan pada 29 November 2019. Kemudian diubah melalui jalur Pulau Rupat, Riau menuju Surabaya.
"Anggota menangkap TG dan DS yang sudah menjadi TO (target operasi) pada Minggu 1 Desember 2019 dengan barang bukti sabu seberat 2 kg dan dua sajam. Dari hasil pengakuannya, kedua tersangka mendapat perintah dari seorang berinisial M untuk mengambil sabu dan dikirim ke pemesan," ucap Sandi.
Baca Juga : Ditangkap saat Pesta Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Positif Konsumsi Sabu
Namun, ketika kedua tersangka berada di luar daerah Sukomanunggal untuk dilakukan pengembangan, malah berusaha melawan petugas dengan sajam yang direbut dari polisi. Akhirnya kedua tersangka ditembak.
"Kedua tersangka meninggal saat perjalanan dibawa ke rumah sakit. Dari tangan tersangka polisi menyita sabu seberat 2 kg dan dua sajam. Sabu seberat 10 kg yang dikirim itu dibagi 5 kelompok, salah satu kelompok adalah TG dan DS," tuturnya.
Baca Juga : Bulan Ini Petugas Rutan Depok 3 Kali Gagalkan Penyelundupan Sabu
(Erha Aprili Ramadhoni)